JABARONLINE.COM – Pembahasan mengenai besaran pendapatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi masih berlangsung. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat menerima perwakilan guru honorer dalam forum audiensi pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah merumuskan skema penghasilan yang akan diterapkan bagi guru yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
“Upah PPPK paruh waktu saat ini sedang digodok. Akan ada beberapa sumber dasar penghasilan,” ujar Ferry Supriyadi.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini menyangkut ribuan tenaga pengajar di Sukabumi. Sebanyak 8.164 guru honorer tercatat akan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu dan dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 4 Desember 2025.
Ferry menambahkan, perubahan status ini tidak akan menghilangkan hak guru, termasuk kesempatan memperoleh penghasilan yang layak. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal penuh agar tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan selama transisi berlangsung.
Menurutnya, penataan ulang sistem kepegawaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan payung hukum kepada para guru honorer yang selama ini bekerja dengan kondisi tidak tetap.
DPRD juga meminta organisasi guru ikut memantau proses perumusan kebijakan, agar seluruh usulan yang menyangkut kesejahteraan pendidik dapat tersampaikan secara transparan.***