JABARONLINE.COM – Dua jurnalis, Kiki dari MNC dan Munir dari Warta Kota, menjadi korban intimidasi hingga kekerasan fisik saat meliput dugaan kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami 19 siswa SDN 01 Gedong, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi di lingkungan SPPG Pasar Rebo pada Senin (30/9/2025) dan kini sudah dilaporkan ke kepolisian.

Awalnya, kedua jurnalis mendatangi SPPG Gedong 2 di kawasan Unindra untuk menelusuri dugaan sumber makanan bergizi yang disebut-sebut menyebabkan keracunan. Namun, kehadiran mereka justru ditolak seorang penjaga. Bahkan, penjaga itu sempat mengusir dengan nada marah ketika mengetahui maksud kedatangan mereka.
Tak lama kemudian, sebuah mobil milik SPPG datang. Saat jurnalis merekam situasi, penjaga kembali melarang dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, aktivitas peliputan dilakukan di area publik.

Situasi makin panas ketika jurnalis hendak menuju SPPG Gedong 1. Penjaga yang sama tiba-tiba mengepalkan tangan, berusaha memukul, lalu mencekik Kiki. Aksi itu baru berhenti setelah pegawai lain melerai. Atas kejadian tersebut, kedua jurnalis resmi membuat laporan ke pihak kepolisian.

Peristiwa ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 juga menyebut, setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Feby Budi Prasetyo, mengecam keras insiden ini.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kasus pengusiran dan penganiayaan yang dialami rekan-rekan Kiki dari MNC dan Munir dari Warta Kota jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. IJTI Jakarta mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan ini, serta meminta pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” tegas Feby.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut mencederai kemerdekaan pers yang merupakan pilar demokrasi. 

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.***