JABARONLINE.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang siswi sekolah dasar kelas III diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua siswa lain yang merupakan kakak kelasnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Orang tua korban, yang tinggal di wilayah Kecamatan Pasirjambu, awalnya tidak menaruh curiga saat anaknya mengeluh sakit ketika buang air kecil.

“Saya pikir hanya infeksi biasa. Tapi setelah mendengar cerita teman-teman anak saya, saya mulai curiga dan langsung menanyakan kepada anak saya,” ujar ibu korban saat ditemui di kediaman saudaranya, Kamis (23/10/2025).

Setelah dibujuk dengan lembut, korban akhirnya bercerita bahwa ia dipaksa oleh dua kakak kelasnya untuk melakukan tindakan tidak pantas di sebuah lokasi yang disebut seperti area tenda. Mendengar hal tersebut, keluarga segera membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak puskesmas menemukan adanya luka pada bagian sensitif korban dan menyarankan agar dilakukan visum di rumah sakit untuk memastikan hasilnya secara medis dan hukum.

“Pihak medis menyarankan visum supaya hasilnya bisa menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian,” jelas salah satu kerabat keluarga korban.

Ibu korban menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Anak saya masih kecil, dan saya tidak ingin hal ini terjadi pada anak lain,” tegasnya.

Keluarga korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat desa dan berencana membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.***