JABARONLINE.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Jasa Raharja, Polresta Bandung, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Militer menggelar Operasi Gabungan di Jalan Raya Katapang Soreang.

Operasi ini digelar sebagai sinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan memastikan para pengendara telah memenuhi kewajiban administrasi seperti membayar pajak kendaraan bermotor dan memiliki dokumen berkendara yang lengkap.

“Pertama, kita harus taat pada ketentuan yang berlaku. Kedua, ini juga soal kedisiplinan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Kami mendukung arahan Pak Bupati dan Pak Gubernur yang mengedepankan kepatuhan pajak daerah,” ujar Erwan.

Erwan menambahkan bahwa jadwal operasi sengaja tidak diumumkan ke media agar tidak bocor dan pengendara tidak menghindar. “Ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, operasi serupa sudah dilakukan di Samsat Soreang dan Rancaekek,” jelasnya.

Menurut data Bapenda, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Bandung saat ini masih di bawah 70 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan di bawah 65 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB). Karena itu, operasi gabungan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

“Bagi yang belum membayar pajak, kami siapkan pelayanan di Samsat agar proses pembayaran dapat segera dilakukan,” tambah Erwan.

Sementara itu, Wakil Kepala Lalu Lintas Polresta Bandung, AKP Agus Budi Santoso, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, tim gabungan memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, SIM, serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, pengendara juga diberikan edukasi mengenai pentingnya asuransi Jasa Raharja demi keselamatan berlalu lintas.

“Dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB, sekitar 100 pengendara terjaring operasi. Polisi tidak melakukan penilangan, tapi memberikan teguran khusus untuk yang belum bayar pajak,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, beberapa pengendara bahkan langsung membayar pajak setelah diberi teguran, dan mereka diberi surat peringatan agar kedepannya tidak terlambat membayar.

Petugas Fungsional Penguji dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Sudrajat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini juga mensosialisasikan beberapa hal penting kepada masyarakat, seperti masa uji berkala kendaraan, angkutan yang melebihi batas muatan, serta regulasi teknis keselamatan berlalu lintas.

“Operasi ini akan dilakukan secara estafet di wilayah selatan dan timur Kabupaten Bandung selama satu minggu ke depan,” kata Sudrajat.

Sudrajat juga mengingatkan masyarakat terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur uji ulang kendaraan gratis mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Dalam operasi gabungan kali ini, sebanyak 58 kendaraan diperiksa terkait kepatuhan pajak. Sebanyak 11 kendaraan mendapatkan sosialisasi tentang pembayaran pajak, 6 kendaraan diberikan penjelasan terkait kelebihan dimensi dan muatan (ODOL), serta edukasi keselamatan berkendara.

Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.***