JABARONLINE.COM— Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Desakan ini muncul karena FWK menilai perlindungan hukum bagi wartawan dalam regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai, terutama pada Bab III Pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menilai pasal tersebut sudah tidak efektif dalam menjamin keselamatan dan kebebasan wartawan di lapangan.
“Secara tekstual pasal itu terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan? Perlindungan wartawan seharusnya menjadi tanggung jawab tegas negara. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi, jadi perlindungannya tidak boleh kabur,” ujar Raja dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pandangan senada disampaikan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang menyoroti masih maraknya kekerasan terhadap wartawan di berbagai daerah.
“Sudah berapa kali wartawan diperlakukan kasar oleh aparat, dianiaya, bahkan rumahnya dibakar. Lalu di mana perlindungannya?” kata Hendry.
Ia juga mengkritik sebagian organisasi pers yang menurutnya menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas di lapangan, jangan pura-pura tidak tahu,” tambahnya.

Raja menegaskan, penerapan pasal perlindungan wartawan harus memiliki mekanisme yang jelas hingga ke tingkat lapangan.
“Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya agar tidak sekadar pasal normatif,” ujarnya.

Sejumlah wartawan senior seperti A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah turut mendukung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Pasal 8 UU Pers. Mereka sepakat bahwa perlindungan bagi wartawan harus diperkuat secara hukum dan institusional.

Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) saat ini tengah mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang-bayang kriminalisasi,” tegas Irfan dalam sidang di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa gugatan mereka berfokus pada kejelasan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Kami ingin negara memberikan jaminan hukum yang konkret dan bisa diimplementasikan, bukan sekadar pasal tanpa kekuatan,” ujarnya.