JABARONLINE.COM– Kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, kembali mencuat setelah beredar pemberitaan di sejumlah media Online.

Kepala Desa Cikoneng, M. Ihsan Nurjaman Sulaeman, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi soal kabar tersebut.

Menurut Ihsan, peristiwa yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya terjadi sekitar dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak ditemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan seksual.

“Kejadiannya sudah lama, sekitar dua tahun ke belakang. Itu pun masih sebatas dugaan, belum tentu benar-benar terjadi kekerasan seksual,” ujar Ihsan saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).

Ihsan menjelaskan, dugaan peristiwa itu melibatkan dua anak di bawah umur, yakni seorang siswi kelas 1 SD dan seorang siswa kelas 2 SD. Setelah laporan masuk, pemerintah desa langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak.

“Kami undang kedua keluarga untuk bermusyawarah. Setelah dibicarakan, ternyata hanya terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Musyawarah tersebut digelar di kantor desa pada Kamis sore (23/10/2025) dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Dari hasil pertemuan itu, kedua pihak sepakat membuat surat pernyataan tertulis bahwa masalah tersebut dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah dibuatkan kesepakatan hitam di atas putih. Kedua pihak menandatangani pernyataan bahwa peristiwa itu hanyalah kesalahpahaman,” tambah Ihsan.

Namun, berbeda dengan versi pihak desa, keluarga korban justru merasa keberatan jika kasus ini diselesaikan lewat jalur musyawarah.
Orang tua korban mengaku masih ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum karena anaknya diduga menjadi korban pemaksaan oleh dua teman laki-lakinya.

“Saya tahu dari teman-teman sepermainan anak saya. Katanya anak saya sudah diganggu, bahkan sempat dipaksa,” ujar orang tua korban kepada wartawan.

Ia mengaku sempat memeriksakan anaknya ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian kelamin korban. Pihak puskesmas bahkan menyarankan agar dilakukan visum et repertum untuk memastikan kondisi korban secara medis.

“Saya tidak mau ada musyawarah kekeluargaan. Saya ingin kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini. Namun, karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, aparat hukum disebut masih bisa melanjutkan proses penyelidikan meski telah ada kesepakatan di tingkat desa.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena melibatkan anak-anak usia sekolah dasar dan menimbulkan perbedaan pandangan antara pihak keluarga korban dengan pemerintah desa.