JABARONLINE.COM— Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS menegaskan komitmennya dalam memperketat pengendalian lingkungan dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung. Hal itu ia sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu malam (7/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kang DS menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Ia menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten.
“Saya sangat mendukung kebijakan itu. Evaluasi menyeluruh akan kami lakukan, bukan hanya untuk permohonan izin perumahan yang baru diajukan, tetapi juga terhadap proyek yang sudah berjalan namun belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kang DS dalam rapat tersebut.
Kang DS kembali mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan 10 persen dari total luas lahan untuk area penampungan air.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044. Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahannya untuk penanganan banjir.
“Ruang 10 persen itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Yang penting fungsinya sebagai kawasan resapan dan penampungan air,” tegas Kang DS.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berwenang mencabut izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, setelah melalui proses teguran satu hingga tiga sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Pemkab Bandung juga terus menggenjot program pemulihan lingkungan. Pada Selasa mendatang, Kang DS menjadwalkan kegiatan penanaman 15.000 pohon di wilayah Pangalengan.
Penanaman tersebut difokuskan di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan di daerah hulu.
“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil akan sangat berarti bagi masa depan anak cucu kita,” ujar Kang DS.***
Sumber :Ig@dadangsupriatna