JABARONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan bagi peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak Mei 2025, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025) kemarin.

Purwanto menambahkan bahwa Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki. Bayangkan betapa nyamannya berjalan kaki ke sekolah dengan trotoar yang bersih dan aman, tentu akan membuat semangat belajar semakin membara.

"Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah," katanya.

Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

"Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan," jelas Deden.

Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan," paparnya.

Deden menuturkan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini, karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar. Terkadang, kita lupa bahwa keselamatan adalah hal utama, dan kebijakan ini hadir untuk mengingatkan kita semua.

Meskipun demikian, beberapa sekolah di daerah memberikan masukan terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas. Hal ini menjadi catatan penting bagi Disdik Jabar.

"Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa," pungkasnya.***