JABARONLINE.COM – Rencana pendirian pabrik obat di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, memunculkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Anggota Komisi II, Jalil Abdillah, meminta pemerintah daerah tidak gegabah mengeluarkan izin sebelum memastikan seluruh aturan tata ruang dipatuhi. Sikap itu disampaikan pada Kamis, 27 November 2025, ketika ia menanggapi kabar masuknya investor farmasi ke wilayah tersebut.
Jalil mengingatkan, Kabupaten Sukabumi sudah memiliki dua zona industri resmi, yakni Ciambar dan Cikembar, sehingga pusat kegiatan manufaktur seharusnya difokuskan di dua wilayah itu. Menurutnya, penetapan kawasan industri tidak bisa berubah begitu saja hanya karena ada rencana pembangunan pabrik baru.
“Seharusnya dikonsentrasikan di situ saja, sehingga sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten yang sudah disepakati,” ujarnya.
Ia menilai, apabila proyek tersebut dipaksakan berdiri di Pamuruyan, maka potensi masalah seperti beban lalu lintas, tekanan lingkungan, hingga limbah produksi dapat muncul dan memengaruhi masyarakat sekitar. Jalil menegaskan bahwa tiap bentuk investasi wajib tunduk pada arahan tata ruang, bukan sebaliknya.
Legislator itu juga mendesak seluruh perangkat pemerintah daerah menunda proses perizinan — termasuk PBG dan kajian lingkungan — sampai ada kepastian bahwa lokasi yang diajukan memang selaras dengan pemetaan ruang kabupaten.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, sebab konsistensi tata ruang merupakan pondasi utama agar pembangunan tetap tertib dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
Jalil menambahkan bahwa dirinya tidak menolak investasi, namun menekankan bahwa prosedur dan regulasi harus menjadi acuan. Ia berharap keputusan terkait rencana pabrik obat ini diambil dengan pertimbangan menyeluruh demi menjaga kualitas lingkungan, kenyamanan warga, dan arah pembangunan jangka panjang.***