INFOTERKINI.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan komitmen kuat untuk melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang ditujukan bagi Anak Yatim Piatu (YAPI) hingga tahun anggaran 2026. Program berkelanjutan ini dirancang untuk memberikan dukungan esensial serta perlindungan sosial bagi anak-anak yang kehilangan orang tua di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus utama dari bantuan ini adalah membantu keluarga wali dalam menanggung beban pemenuhan kebutuhan dasar harian bagi anak-anak yang memerlukan perhatian khusus tersebut. Dukungan finansial ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Program ATENSI YAPI ini merupakan salah satu prioritas utama Kemensos dalam upaya memperkuat jaring pengaman sosial yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak yatim piatu. Bantuan langsung tunai ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan hidup dan perkembangan mereka.

Bansos ATENSI YAPI tahun 2026 dianggap semakin relevan mengingat proyeksi tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi oleh masyarakat kurang mampu pada tahun mendatang. Subsidi yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat meringankan kenaikan biaya kebutuhan pokok dan pendidikan yang terus meningkat.

Setiap anak yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program ini dijadwalkan akan menerima alokasi dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya sepanjang tahun 2026. Penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan demi menjamin transparansi dan keamanan dana.

Mengenai mekanisme penyaluran, Kemensos telah menjalin kemitraan resmi dengan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank BTN. Kerjasama ini diharapkan mempermudah proses pencairan dana bantuan agar dapat diakses oleh penerima di berbagai daerah di Indonesia.

Penyaluran dana bantuan sosial ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap mulai bulan Maret 2026, meskipun jadwal pencairan spesifik dapat bervariasi tergantung kebijakan di masing-masing wilayah operasional.

Pemerintah menetapkan kriteria yang cukup selektif untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai pada sasaran yang tepat, sebagaimana disampaikan dalam artikel yang diterbitkan pada 28 Maret 2026 pukul 13:25 tersebut.

Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima mencakup status yatim piatu, berada dalam kondisi ekonomi rentan, dan telah diverifikasi oleh petugas sosial di tingkat desa atau kelurahan setempat.