JABARONLINE.COM - Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan ini dilayangkan oleh LSM KPK Nusantara Bogor Raya, yang mendatangi kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor dengan membawa sejumlah berkas sebagai bukti awal dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Momentum ini bertepatan dengan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dari DR. Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH kepada Denny Achmad, SH, MH.
Langkah ini diambil sekaligus untuk menguji keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala desa. Selama ini, beberapa kasus serupa diduga hanya diselesaikan dengan pengembalian dana yang dikorupsi.

Dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Rawapanjang mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang paling mencolok adalah dugaan manipulasi anggaran program Ketahanan Pangan selama tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 680 juta. Praktik ini diduga dilakukan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan membuka rekening atas nama warga tanpa sepengetahuan mereka. Buku tabungan dan ATM kemudian dipegang oleh Bendahara Desa.
“Harapan kami kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor yang baru dilantik dapat proaktif memberikan kepastian hukum. Kami tidak punya kepentingan pribadi dalam laporan ini, karena atas dasar tuntutan warga dan tokoh masyarakat Desa Rawapanjang yang sudah geram dengan perilaku Kades yang selama ini tidak transparan dalam mengelola APBDes dan kurang peduli terhadap lingkungan warga masyarakatnya, bahkan warga masyarakat desa Rawapanjang siap jadi saksi jika diperlukan oleh Kejaksaan", ujar Soklar alias Oskar, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor Raya pada Senin, 10 November 2025.
Oskar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, praktik fiktif, mark-up harga, dan manipulasi data laporan merupakan kejahatan yang terstruktur dan harus diproses secara pidana.
“Jika kasus korupsi hanya berorientasi pada pengembalian uang, anggap saja Kades pinjam uang tanpa bunga jika ketahuan Inspektorat dikembalikan jika tidak ya aman-aman saja, efek jera akan hilang dan korupsi dianggap seperti pinjaman sah. Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor proses hukum ditegakkan sampai tuntas,” tegas Oskar.
Dukungan untuk pengusutan kasus ini juga datang dari tokoh masyarakat Desa Rawapanjang, yang menyatakan kesiapannya menjadi saksi jika diperlukan oleh pihak penegak hukum. Mereka menilai Kades sudah bertindak terlalu jauh dalam melakukan penyelewengan APBDes, terutama dalam manipulasi data laporan keuangan dan mark up harga.
"Kami siap hadir memberikan kesaksian atas dugaan korupsi Kades karena semua program yang ada di desa ini di manipulasi untuk kepentingan pribadi dan orang-orang terdekat Kades", ujar ES.
Saat tim LSM KPK Nusantara melakukan klarifikasi surat Laporan Aduan dugaan korupsi Kades Rawapanjang pada tanggal 4 November 2025, staf kejaksaan menyatakan bahwa surat tersebut masih berada di tangan Kepala Kejaksaan dan belum didisposisikan ke bawah.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi di tingkat desa lainnya. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi warga Desa Rawapanjang. (Osk)