MAKASSAR — Polemik di dunia pendidikan tinggi nasional kembali mencuat. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, Prof Kerta Jayadi, menyuarakan keberatannya atas serangkaian keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dinilainya tidak memberikan ruang pembelaan secara seimbang dalam proses pemeriksaan dirinya.

Prof Kerta Jayadi dibebastugaskan sementara dari jabatan Rektor UNM berdasarkan Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, ia juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025, yang langsung memicu perhatian luas di kalangan sivitas akademika.

Kontroversi semakin menguat setelah terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Rentetan keputusan tersebut dinilai berdampak serius terhadap reputasi dan karier akademik Prof Kerta Jayadi.

Menanggapi hal tersebut, pada 23 Desember 2025, Prof Kerta Jayadi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam dokumen itu, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dijalaninya tidak memberikan kesempatan pembelaan secara adil dan proporsional. Dalam surat keberatan tersebut, KJ juga memaparkan rekam jejak pengabdian selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi.

Ia menyebutkan tidak pernah terlibat persoalan hukum maupun pelanggaran etik sepanjang kariernya, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor UNM pada 2022. Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022.

Namun dalam klarifikasinya, Prof Kerta Jayadi menegaskan bahwa tidak terdapat komunikasi apa pun dengan pelapor dalam rentang Juli 2023 hingga Januari 2024. Ia juga menyoroti tidak adanya verifikasi forensik elektronik, serta ketiadaan laporan pidana di Kepolisian Republik Indonesia sebagai dasar pemeriksaan.

Lebih lanjut, KJ menilai sanksi yang dijatuhkan bersifat tidak setimpal, merugikan secara moral, dan mencederai prinsip keadilan administratif. Ia juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penerbitan keputusan yang berdampak langsung pada jabatan dan status kepegawaiannya.