JABARONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali memusnahkan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/12/2025), sebagai bentuk transparansi serta komitmen Kejaksaan dalam penyelesaian perkara secara optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah barang bukti kembali digunakan dalam aksi kriminal.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy dalam keterangannya usai memimpin jalannya pemusnahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum maupun khusus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah 2.522.000 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,22 miliar.

Selain itu, barang bukti narkotika juga menjadi perhatian, di antaranya 674,29 gram sabu dari 19 perkara dan 5.939,55 gram ganja dari 14 perkara.

Eddy menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

“Untuk sabu dan obat-obatan terlarang, kami hancurkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja, rokok ilegal, dan uang palsu kami musnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 41 unit handphone, 13 senjata tajam, serta 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Satu buah korek api berbentuk senjata api juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan berbagai unsur forkopimda dan instansi terkait.

Eddy menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas proses penegakan hukum dan memastikan setiap barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.***