JABARONLINE.COM - Setelah menanti selama bertahun-tahun, ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status mereka. Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan pada Senin (1/12/2025), Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa seluruh guru honorer di daerah tersebut akan dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, hadir langsung untuk memimpin pertemuan yang dihadiri oleh puluhan guru honorer dari berbagai wilayah. Mereka menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang kini menjadi fokus utama bagi tenaga pendidik non-ASN.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengakomodir semuanya. Sebanyak kurang lebih 8.164 guru honorer akan dilantik pada 4 Desember 2025," kata Ferry kepada wartawan.
Ferry menegaskan bahwa tidak ada satu pun guru honorer yang akan tersisih atau dirugikan dalam kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap mereka yang telah lama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
"Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama," ungkapnya.
Mengenai kesejahteraan, Ferry menjelaskan bahwa besaran upah untuk PPPK paruh waktu masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah saat ini sedang menyusun formula penghasilan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Nanti ada beberapa sumber yang menjadi dasar penghasilan sesuai regulasi. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu," kata Ferry.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga memberikan apresiasi kepada AHN atas perjuangan yang konsisten, terorganisasi, dan santun dalam memperjuangkan hak para honorer.
"Satu tahun ini kami bersama teman-teman AHN terus berjalan dan bergerak bersama. Alhamdulillah, hari ini hasilnya mulai bisa dirasakan. Saya ucapkan selamat untuk semuanya," ucapnya.
Pelantikan yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025 mendatang dipandang sebagai momentum penting bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Selain memastikan status hukum dan kedudukan guru honorer, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus, kualitas, dan kesejahteraan para pendidik.
Ferry berharap langkah ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk peningkatan mutu pendidikan daerah hingga tercapainya PPPK penuh waktu bagi para guru. "Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan kualitas pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Dalam audiensi ini, AHN juga menyampaikan lima rekomendasi penting untuk memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi nasional:
1. Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu.
2. Pemantapan skema penggajian, mencakup nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi.
3. Kesesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 dan regulasi KemenPAN-RB.
4. Dampak kebijakan terhadap keadilan kesejahteraan tenaga pendidik.
5. Usulan penataan penggajian Paruh Waktu (R3 dan R4) agar tidak menimbulkan kesenjangan antar guru honorer.