JABARONLINE.COM - Di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 8.164 guru honorer telah dipastikan akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, satu hal yang masih menggantung adalah kepastian mengenai besaran upah yang akan diterima oleh para tenaga pendidik ini. Saat ini, formula penghasilan untuk skema kerja ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan bahwa penentuan besaran upah adalah proses yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang skema remunerasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan nilai yang layak bagi para guru.
“Upah PPPK paruh waktu sedang digodok. Nanti ada beberapa sumber yang menjadi dasar penghasilan sesuai regulasi. Insyaallah nilainya pantas untuk teman-teman, sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” kata Ferry, Senin (1/12/25), dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran para guru mengenai mekanisme dan kompensasi finansial dalam skema paruh waktu. Ferry menegaskan bahwa proses penggodokan ini melibatkan pertimbangan dari berbagai sumber pembiayaan yang sah menurut ketentuan.
Walaupun belum ada angka pasti yang diumumkan, ia menegaskan bahwa tidak ada guru yang akan dirugikan dalam transisi status kepegawaian ini. “Semua sudah dimasukkan menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu, dan tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir, dan ini harus kita syukuri bersama,” tegasnya.
Pelantikan massal yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025 akan menjadi titik awal perubahan status hukum, namun perjalanan menuju kepastian kesejahteraan masih memerlukan proses lebih lanjut. Ferry menyebutkan bahwa skema paruh waktu ini merupakan tahap transisi menuju status PPPK penuh waktu di masa depan.
Proses penggodokan upah ini mencerminkan kompleksitas transformasi sistem pengangkatan tenaga pendidik di daerah terluas kedua se-Jawa Bali. Pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian nasional dengan kemampuan fiskal daerah.
Ferry berharap agar kesabaran dan pengertian semua pihak dapat terjaga selama proses finalisasi ini. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal proses tersebut hingga para guru mendapatkan kepastian yang menyeluruh, tidak hanya status tetapi juga penghasilan yang layak.***