JABARONLINE.COM – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Apit Haeruman, angkat bicara soal laporan masyarakat terhadap sekelompok orang yang mengaku wartawan dan kini tengah diproses di Polres Sukabumi.
Menurut Apit, perilaku seperti itu tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi jurnalis yang bekerja dengan standar etik dan hukum yang jelas.
“Kalau ada yang mengaku wartawan tapi tidak menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik, itu sama saja mencederai marwah profesi kami. Polisi harus bertindak tegas agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Apit kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, setiap wartawan profesional wajib berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga harus memiliki identitas resmi dari perusahaan media tempatnya bekerja.
“Kami di IJTI selalu mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa kartu identitas atau surat tugas yang sah. Bila menemukan yang seperti itu, laporkan saja ke pihak berwenang,” tegasnya.
Apit juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, tindakan tegas penting agar Ketua IJTI Sukabumi Raya Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Mengaku Wartawan
Sukabumi – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Apit Haeruman, angkat bicara soal laporan masyarakat terhadap sekelompok orang yang mengaku wartawan dan kini tengah diproses di Polres Sukabumi.
Menurut Apit, perilaku seperti itu tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi jurnalis yang bekerja dengan standar etik dan hukum yang jelas.
“Kalau ada yang mengaku wartawan tapi tidak menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik, itu sama saja mencederai marwah profesi kami. Polisi harus bertindak tegas agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Apit kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, setiap wartawan profesional wajib berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga harus memiliki identitas resmi dari perusahaan media tempatnya bekerja.
“Kami di IJTI selalu mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa kartu identitas atau surat tugas yang sah. Bila menemukan yang seperti itu, laporkan saja ke pihak berwenang,” tegasnya.
Apit juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, tindakan tegas penting agar tidak ada lagi oknum yang menggunakan label wartawan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak lain.
“Profesi jurnalis itu tugasnya melayani publik lewat informasi yang akurat, bukan alat untuk menakut-nakuti. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi ini harus diproses hukum,” ucapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan insan media agar terus menjaga integritas serta tidak mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini momentum agar dunia pers di Sukabumi lebih bersih, profesional, dan dipercaya publik,” tutup Apit.
ada lagi oknum yang menggunakan label wartawan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak lain.
“Profesi jurnalis itu tugasnya melayani publik lewat informasi yang akurat, bukan alat untuk menakut-nakuti. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi ini harus diproses hukum,” ucapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan insan media agar terus menjaga integritas serta tidak mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini momentum agar dunia pers di Sukabumi lebih bersih, profesional, dan dipercaya publik,” tutup Apit.***