JABARONLINE.COM – Dugaan pencemaran di kawasan pesisir Cipatuguran, Palabuhanratu, kembali memantik perhatian publik. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turun langsung ke titik lokasi setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas salah satu tambak udang vaname yang disebut-sebut membuang limbah ke laut.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Hamzah menyusuri area pemecah ombak yang cukup curam untuk memastikan dugaan saluran pembuangan. Ia mendapati aliran air dari gorong-gorong menuju laut dalam kondisi keruh, pekat, dan dipenuhi busa, memunculkan pertanyaan besar mengenai sumber dan pengelolaannya, Senin 24/11/2025.
Selain dugaan limbah, ia juga menyoroti keberadaan pipa intake dan rangkaian kabel listrik yang terhampar di area publik tanpa pengamanan memadai. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak hanya merusak estetika, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang melintas.
“Saya datang karena laporan masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan. Setelah melihat langsung, benar ada aliran air dengan kondisi tidak normal mengarah ke laut. Ini tidak bisa dianggap sepele. Ditambah pipa dan kabel yang dibiarkan sembarangan, jelas ini tidak layak berada di ruang publik,” ujar Hamzah saat berada di lokasi.
Ia menegaskan bahwa DPRD bukan anti-investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib berjalan sesuai aturan dan tidak boleh merugikan lingkungan. Hamzah menyebut ekosistem pesisir Palabuhanratu sebagai ruang hidup yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi keuntungan sepihak.
“Kita dorong investasi, itu kebutuhan daerah. Tapi investasi harus beretika dan tunduk pada regulasi. Jangan sampai perkembangan ekonomi dibayar dengan kerusakan lingkungan. Pesisir ini adalah kekayaan masa depan, bukan tempat eksperimen tanpa prosedur,” kata Hamzah.
Atas temuan tersebut, Komisi II memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi untuk ditindaklanjuti. Pihak perusahaan dan dinas terkait akan dipanggil guna meminta keterangan lengkap, termasuk soal dokumen legalitas dan tata kelola limbah.
“Ini akan kami bahas di komisi. Semua pihak akan kami undang untuk memastikan kejelasan dokumen dan teknis pengelolaannya. Kalau ada pelanggaran, harus ada langkah tegas. Sukabumi harus berkembang, tapi tetap tertib dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Sidak Hamzah ini memperkuat apa yang sebelumnya disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahwa pihak tambak belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan UKL-UPL versi fisik dan menjalankan aktivitas tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.***