JABARONLINE.COM - Situasi di Desa Karangampel Kidul semakin memanas setelah Ketua Panpilwu, Andri, diduga menghindar dari awak media saat dimintai keterangan. Kejadian ini terjadi setelah pengundian nomor urut calon kuwu yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karangampel pada Selasa (25/11/2025).

Sejumlah jurnalis yang hadir merasa kecewa dengan sikap Andri yang terkesan menutup diri. "Kami ini butuh informasi dan keterangan panitia untuk update ke publik terkait Pilwu Desa Karangampel Kidul. Sayang mereka malah menghindar dan tidak menghargai kerja jurnalistik. Jujur kami kecewa," ungkap Kamaludin, salah satu wartawan yang terlibat.

Kamaludin menegaskan bahwa tindakan Panpilwu ini jelas bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. "Tujuan aturan ini jelas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," lanjutnya.

Menurutnya, Panpilwu seharusnya proaktif dalam memberikan informasi, terutama karena kegiatan ini dibiayai dari APBD yang seharusnya transparan. "UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, serta memberikan informasi proaktif yang penting bagi publik tanpa perlu diminta," jelas Kamaludin.

Setelah pengundian nomor urut, para jurnalis berusaha mengonfirmasi Andri mengenai teknis pelaksanaan, regulasi, dan penggunaan anggaran untuk Pemilihan Kuwu. Namun, Andri diduga memilih untuk meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Sikap ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan.

"Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilwu sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait proses demokrasi tingkat Desa," tegas Kamaludin.

Chong Soneta, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), juga mengecam keras sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Ketua Panpilwu. "Sikap menghindar ataupun tidak terbuka itu sama saja tidak menghargai kerja jurnalistik yang butuh informasi untuk laporan publik. Kami curiga, ada apa dibalik sikap Panpilwu yang menghindar dari wartawan. Jika mereka bersih, kenapa harus risih?" kata Achong.

Achong juga mengingatkan rekan-rekan wartawan untuk tetap bersikap baik, proaktif, dan menjaga etika serta marwah jurnalistik sesuai dengan amanat kode etik yang berlaku.

(Junedi & Tim)