JABARONLINE.COM - Kasus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat, atas nama dr. Wawan Ridwan, semakin memanas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu. Isu ini bukan hanya sekadar obrolan di warung kopi, tapi telah menjadi sorotan serius yang menyeret beberapa nama penting.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Provinsi Jawa Barat akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM. Tim dari BKN direncanakan akan turun langsung (turba) ke sejumlah dinas terkait, termasuk BKPSDM Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Indramayu.

"Saya sudah dapat kabar pihak BKN Regional III Provinsi Jabar akan menurunkan tim ke Pemkab Indramayu yang dipimpin langsung pak Wahyu terkait polemik pengangkatan Direktur RSUD Indramayu," ungkap sumber orang dalam BKPSDM yang meminta di privasi namanya kepada wartawan Rabu (5/11/2025).

Menurut sumber tersebut, BKN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian memiliki kewenangan penuh dalam manajemen kepegawaian negara. Tugas utamanya meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis manajemen kepegawaian, serta penyelenggaraan berbagai urusan kepegawaian seperti rekrutmen, mutasi, pensiun, dan pengembangan kompetensi ASN.

"Desakan dan laporan dari berbagai pihak termasuk hasil pemeriksaan dari Irbanus Inspektorat Indramayu dianggap cukup untuk ditindaklanjuti BKN Provinsi Jabar. Kami akan kabari perkembangannya (hasil pemeriksaan BKN) yah mas," ujar sumber internal BKPSDM yang wanti-wanti identitasnya agar dirahasiakan.

Sumber yang sama berharap agar penunjukan dr. Wawan sebagai Plt Direktur RSUD Indramayu dibatalkan, dan ia dapat kembali fokus pada tugasnya di Dinas Kesehatan. Kekhawatiran utama adalah potensi kemunduran yang dapat terjadi pada RSUD Indramayu yang selama ini telah menunjukkan kemajuan signifikan.

"Saya berharap agar penunjukan Plt Direktur RSUD Indramayu, (dr Wawan) dibatalkan,dan beliau kembali fokus ke Dinkes saja. Jangan sampai hal yang sudah baik dan dianggap maju di BLUD RSUD Indramayu rusak di tangan (manajemen) yang salah,"harap sumber itu.

Tak hanya Inspektorat, polemik ini juga menarik perhatian pihak legislatif. Komisi 1 DPRD Indramayu berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BKPSDM, RSUD Indramayu, dan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

"Nanti di tindaklanjuti oleh komisi 1 dengan mengundang steakholder terkait,"tegas Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penunjukan dr. Wawan sebagai Kepala Dinas Kesehatan untuk merangkap jabatan sebagai Dirut RSUD Indramayu dinilai memiliki cacat administrasi dan terkesan dipaksakan, Diduga melanggar aturan yang berlaku.

Sumber di internal BKPSDM Kabupaten Indramayu mengungkapkan adanya dugaan rekayasa surat pengunduran diri dr. Wawan dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas RSUD Indramayu. Proses ini diduga dilakukan untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Plt Dirut RSUD.

“Kalau ditelaah secara aturan ini terjadi maladministrasi, seakan dipaksakan dan dipercepat prosesnya. Jadi terbit SK Plt Direktur RSUD dulu, terus dr. Wawan disuruh untuk mengundurkan diri dari Dewas, sehingga surat pengunduran diri dibuat tanggal mundur, yaitu tanggal 8 September 2025 karena yang bersangkutan diangkat tanggal 15 September 2025,” ungkap sumber di BKPSDM, kemarin (16/10/2025) malam.

Sumber tersebut menambahkan, mulusnya dr. Wawan menduduki posisi Plt Dirut RSUD diduga melibatkan praktik rekayasa dan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Kabid Mutasi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani. Proses ini dinilai melanggar aturan, sehingga keberadaan dr. Wawan dianggap cacat administrasi dan tidak sah.

“Pertanyaannya, apakah Kabid Mutasi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengisi Dewas yang baru sebagai pengganti dr. H. Wawan Ridwan, M.M.? Apabila sudah ada, siapakah Dewas pengganti dr.Wawan Ridwan tersebut? Ini patut dibongkar agar publik tahu,karena RSUD Indramayu ini adalah objek vital dan aset daerah yang sudah maju dan mapan, yang semestinya dijaga dan dipertahankan. Jangan sampai rusak di tangan orang yang salah,” jelas sumber tersebut.

Menurut sumber yang sama, dirinya telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan Sekda Indramayu. Tujuannya adalah untuk segera meluruskan dugaan maladministrasi yang terjadi.

Menurutnya, pengangkatan Plt Jabatan Tinggi Pratama oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021.

Terkait polemik ini, dr. Wawan Ridwan memilih untuk bungkam dan bahkan diduga memblokir nomor kontak wartawan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan keengganan terhadap kritik media.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani, juga belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.

Menanggapi polemik di RSUD Indramayu, Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, membenarkan bahwa Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan atas aduan masyarakat terkait pengangkatan Plt Direktur RSUD. Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 22 September 2025 dan dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Benar,kasusnya sudah kami periksa dan hasilnya diserahkan tanggal 22 September. Tapi saya tidak pernah memparaf surat pengunduran diri dr. Wawan dari Dewas, hanya mengetahui dan memparaf SK penunjukannya,” kata Ari Risdianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,akhir pekan kemarin.

Kasus ini menjadi ujian bagi BKN untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan kepegawaian dan memberantas praktik maladministrasi. Masyarakat Indramayu tentu berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Indramayu. (Tim)