JABARONLINE.COM -  Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Kecamatan Surade kembali memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pihak yang mendampingi terlapor berinisial ES menyampaikan keterangan resmi terkait posisi hukum dan kondisi kliennya.

Dalam penjelasan melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025), penasihat hukum Sukma Regian, S.H., membeberkan bahwa ES saat ini ditempatkan di lokasi perlindungan sementara setelah keluarga dan kuasa hukum menerima sejumlah pesan bernada intimidasi.

Menurut Sukma, sejak isu tersebut ramai di media sosial, percakapan dan pesan yang beredar mulai mengarah ke tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan kliennya.

“Beberapa pesan singkat dan chat WhatsApp yang berisikan ancaman mulai muncul. Ada juga unggahan yang mengarah pada ajakan penggerebekan. Situasinya makin tak kondusif, sehingga kami memutuskan memindahkan klien ke tempat aman. Ini bukan pelarian, tetapi langkah pengamanan,” jelas Sukma.

Ia menyebut tim hukumnya telah mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang bisa menguatkan posisi ES dalam perkara ini. Semua pernyataan yang disampaikan oleh pelapor, lanjutnya, tidak dapat diterima begitu saja tanpa proses pembuktian.

“Kami sudah pelajari apa yang disampaikan pihak pelapor, yaitu saudari GM. Pada tahap awal ini, kami menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepada klien kami. Meski begitu, kami tetap menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh GM, termasuk pelaporan dan pendampingan yang ia terima,” ungkapnya.

Sukma menegaskan bahwa hingga kini penyidik kepolisian masih berada pada fase pengumpulan alat bukti. Karena itu, status ES belum mengalami perubahan apa pun.

“Polisi pun baru menerima laporan kemarin. Semua masih berjalan dan belum ada keputusan apakah ES ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kami menunggu proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Terkait sejumlah pernyataan organisasi dan kelompok tertentu yang menyebut adanya praktik mucikari atau istilah lain yang melekat pada kasus ini, pihak kuasa hukum menegaskan penolakannya.

“Kami melihat ada pernyataan-pernyataan yang keluar dari konteks dan tidak berdasar. Klaim-klaim seperti itu kami tidak terima dan itu tentu akan kami sikapi setelah melihat perkembangan hasil penyidikan,” ucap Sukma.

Isu yang menyebut ES diberhentikan dari pekerjaannya juga dibantah tegas. Menurut Sukma, informasi itu hanya bersumber dari pemberitaan media, sedangkan kliennya belum menerima dokumen resmi apa pun.

“Sampai hari ini, tidak satu pun surat pemecatan atau penonaktifan diterima oleh klien kami. Ada pemberitaan yang menyebutkan wawancara pihak sekolah, tetapi secara administratif tidak ada keputusan yang disampaikan kepada ES,” ujarnya.

Sukma memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Keputusan langkah hukum lanjutan akan ditentukan setelah penyidik menyampaikan hasil awal penyelidikan.***