JABARONLINE.COM - jum,at 21/11/2025 Tim kuasa hukum GM kembali menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik dugaan tindak pelecehan seksual yang menyeret ES, pimpinan sebuah MTs swasta di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka menilai berbagai argumen yang sebelumnya diutarakan kubu terlapor sebagai bentuk distorsi informasi yang perlu diluruskan.

Feri Gustaman, penasihat hukum GM, menegaskan bahwa posisi kliennya sebagai pelapor memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai upaya pihak terlapor yang meragukan legalitas laporan GM justru menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap aturan pidana.

“Setiap orang yang mengalami dampak akibat kejahatan berhak melapor. Itu sudah diatur jelas dalam KUHAP. Jadi tidak ada satupun dasar untuk mempertanyakan hak GM mengajukan laporan,” ujar Feri.

Ia juga membantah narasi yang menyebut GM pernah dikeluarkan dari sekolah tempat peristiwa itu diduga terjadi. Menurutnya, fakta akademik GM menunjukkan hal sebaliknya.

“GM menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh ijazah pada tahun 2015. Jadi klaim bahwa ia dikeluarkan tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Feri menilai sejumlah pernyataan kuasa hukum ES dalam konferensi pers sebelumnya terkesan mencoba memengaruhi proses penanganan perkara, termasuk mengenai interpretasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta isu kedaluwarsa.

“Pernyataan mereka soal batas waktu dan penerapan pasal seolah-olah ingin menggiring opini. Ketentuannya ada dalam UU, bukan sekedar tafsir sepihak,” ucap Feri.

Rekan Feri sesama kuasa hukum GM menambahkan bahwa pernyataan pihak terlapor yang menyebut peristiwa yang telah lama terjadi sulit dibuktikan merupakan bentuk campur tangan terhadap kewenangan penyidik.

“Proses pembuktian adalah domain polisi. Pihak luar tidak berhak mendikte apa yang bisa atau tidak bisa ditemukan oleh penyidik,” katanya.

Tim kuasa hukum GM juga mengungkapkan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan GM serta pihak-pihak lain yang disebut dalam berkas laporan.

“Kami berupaya mencegah potensi intimidasi maupun tekanan yang dapat menghambat penyidikan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas,” ujar Feri.

Terkait klaim kuasa hukum ES yang menyebut bahwa ES mendapat ancaman sampai harus berada di rumah aman, Feri menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.

“Itu bukan ranah kami. Yang paling penting semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian,” tutur Feri.

Untuk memperluas akses bagi korban lain, tim kuasa hukum GM membuka saluran aduan dan pusat laporan rahasia yang dikelola oleh Rr Sri Bayuningsih melalui nomor 081563336566.

“Kami mendapat indikasi bahwa korban tidak hanya satu. Beberapa sudah menghubungi kami, dan kami yakin masih ada yang belum berani bicara. Kami siap memberikan pendampingan,” tutupnya.***