JABARONLINE.COM- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, (22/9/ 2025).
Keputusan ini menegaskan secara hukum adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua entitas korporasi tersebut.
Dalam perkara bernomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon secara seksama. Berdasarkan penelaahan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa PT Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU Sementara selama masa 45 hari ke depan.
Sebagai bagian dari putusan, Majelis hakim juga menunjuk Faisal, S.H., M.H., seorang hakim berpengalaman, untuk menjalankan fungsi pengawasan atas seluruh proses PKPU tersebut.
Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Rahmat dalam pernyataan resminya, Selasa, 23 September 2025.
Rahmat menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan keadilan bagi pihak yang memiliki hak piutang yang sah.
“Putusan ini menegaskan kewajiban PT Cahaya Frozen Raya untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Bandung Daya Sentosa,” jelasnya.
Menurut Rahmat, proses hukum ini ditempuh oleh PT BDS setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan secara langsung yang tidak membuahkan hasil.
“Kami telah berulang kali melakukan komunikasi dan mencari solusi damai, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memadai,” paparnya.
Dia menambahkan, harapannya, proses PKPU ini dapat menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sekaligus menghindarkan mereka dari risiko kebangkrutan yang lebih kompleks.
“Melalui mekanisme PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya,” pungkas Rahmat.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT Bandung Daya Sentosa juga memberikan jaminan kepada seluruh vendor dan pemasoknya bahwa kewajiban pembayaran akan tetap dipenuhi secara penuh.
“Kami menyadari kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan mitra bisnis kami. Namun, kami ingin menegaskan bahwa PT BDS berkomitmen untuk memenuhi seluruh tanggung jawab pembayaran tepat waktu,” tegas Rahmat.
Dia menambahkan, langkah PKPU ini merupakan strategi penting untuk mengamankan piutang signifikan yang menjadi hak PT BDS. Dana yang berhasil direalisasikan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan sekaligus memastikan likuiditas tetap terjaga.
“Kami berjanji dana yang kami peroleh dari proses ini akan sangat membantu dalam memenuhi kewajiban kami kepada para mitra yang setia,” ujar Rahmat.
PT BDS secara khusus menghimbau seluruh vendor dan pemasok untuk bersabar dan menjaga ketenangan. Perusahaan berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akan terus memberikan informasi perkembangan secara berkala.
“Marilah kita hadapi proses ini dengan sikap optimis dan penuh keyakinan. Kami Percaya, dengan putusan ini, kami berada di jalur yang tepat untuk memulihkan kesehatan keuangan perusahaan serta memastikan kelanjutan kerja sama yang solid di masa depan,” tutup Rahmat. ***