JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja langsung turun tangan setelah keluhan warga mengenai pembangunan glamping di kawasan Pantai Citepus, Palabuhanratu, ramai diperbincangkan. Proyek yang disebut-sebut dikelola oleh investor asal Korea itu menjadi sorotan usai muncul dugaan pemanfaatan lahan pantai tanpa izin resmi.

Dalam pengecekan lapangan pada Senin (8/12/2025), tim pengawasan menemukan berbagai pelanggaran serius. Petugas mencatat kegiatan pengembangan glamping dilakukan tanpa legalitas, adanya penggunaan area sempadan pantai, serta perubahan jalur jogging track yang selama ini menjadi fasilitas umum bagi masyarakat dan wisatawan.

Dari laporan pengawasan yang disusun Bidang Penegakan Peraturan Daerah, diketahui lokasi eks Rumah Makan Saridona telah dipenuhi deretan tenda "Glamping Lotus" berjumlah sepuluh unit. Selain bangunan tersebut, petugas juga melihat adanya pagar yang dipasang hingga masuk ke wilayah maritim pantai.

Ujang Soleh Suryaman selaku kepala bidang yang memimpin pemeriksaan menyebut pagar itu memiliki panjang sekitar 100 meter dan lebar kurang lebih 8 meter. Ia menegaskan bahwa pemasangan pagar maupun pendirian tenda glamping tidak memiliki izin administrasi apa pun.

Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terputusnya akses jalan umum. Setelah diperiksa, sebagian jalur jogging track sudah berubah fungsi akibat aktivitas pembangunan glamping tersebut.

Dengan dasar temuan itu, Satpol PP mengeluarkan perintah penghentian seluruh kegiatan. Pemilik usaha diminta mengosongkan area dan membongkar sendiri seluruh fasilitas yang sudah berdiri, termasuk tenda glamping dan pagar pembatas yang menjorok ke wilayah pantai. Mereka juga diwajibkan mengembalikan posisi jogging track seperti semula.

Selain itu, Satpol PP mengusulkan agar instansi terkait segera menggelar rapat koordinasi untuk menelaah aspek perizinan dan langkah penataan berikutnya guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Temuan Satpol PP ini sejalan dengan hasil inspeksi yang dilakukan Kepala Desa Citepus, Koswara. Saat melakukan pengecekan di lapangan, ia memaparkan bahwa pagar yang dibangun pengelola telah melewati garis batas dan memakan area jalan umum yang tercatat sebagai jalur jogging track.

Koswara menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang kini dikuasai investor tersebut diperoleh secara bertahap dari warga sekitar, namun penataan ulang yang dilakukan pengelola justru mengubah batas lahan dan memicu komplain masyarakat.***