JABARONLINE.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri secara resmi mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi korban pembunuhan Wajir Ali Tuankotta (WAT) dan korban penganiayaan berat Dede Naigrata (DN) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini disampaikan langsung ke kantor LPSK di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam penyerahan permohonan tersebut, tim LBH Matasiri didampingi oleh istri almarhum WAT, Ulfa Indrian Wailissa, dan korban luka berat, Dede Naigrata.

Syarif Hasan Salampessy, tim LBH Matasiri sekaligus kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa permohonan restitusi ini merupakan upaya pemulihan bagi keluarga korban melalui pemberian ganti kerugian, baik materiil maupun non-materiil, yang harus ditanggung oleh para tersangka.

"Dasar hukum mengenai restitusi ini diatur dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2020," jelas Syarif.

Menurutnya, tujuan utama restitusi adalah memulihkan korban secara fisik, psikologis, dan finansial. Korban berhak memperoleh ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, biaya perawatan medis dan psikologis, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana.

Hak Anak Korban dan Pengadilan Militer

Abdul Haji Talaohu, rekan Syarif dari LBH Matasiri, menekankan pentingnya restitusi mengingat WAT meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih balita.

“Bagaimana kehidupan ketiga balita ini kehilangan seorang ayah? Kebutuhan makan, minum, dan pendidikan semua dalam ketidakpastian. Itu yang menjadi concern kami. Sehingga restitusi sangat penting dimasukkan dalam tuntutan hukum terhadap para tersangka,” ujar Abdul Haji.

Syarif menambahkan, pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi ini adalah pengadilan yang mengadili para tersangka. Mengingat dari enam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya warga sipil dan satu orang oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) berinisial MLJ.