JABARONLINE.COM – Penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum guru madrasah berinisial ES di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali menghangat. Polres Sukabumi menegaskan bahwa ES telah dibawa ke Markas Komando di Palabuhanratu pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyidikan.

Langkah cepat ini dipilih untuk memastikan aparat dapat bekerja tanpa tekanan serta meredam ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat Pajampangan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menuturkan bahwa penjemputan dan pengamanan ES menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA. Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujar AKBP Samian.

Ia juga meminta masyarakat berhati-hati dalam merespons isu yang berkembang agar situasi di Surade tidak semakin memanas.

“Kami mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban. Berikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum ini secara objektif,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ES berlangsung intensif. Penyidik kini tengah menelusuri kecocokan keterangan, bukti, dan informasi saksi untuk memastikan konstruksi perkara.

“Pendalaman materi sedang berjalan. Jika ada perkembangan berarti, pasti kami sampaikan,” ujar Hartono.

Kuasa Hukum ES: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Secara terpisah, tim kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari SR & Partner, turut memberikan pernyataan resmi menanggapi perkembangan perkara yang menjerat kliennya.

Sukma membenarkan bahwa ES telah berada di Polres Sukabumi dan menyebut kehadiran kliennya sebagai bentuk komitmen untuk patuh terhadap proses hukum.

“Kami sendiri yang mengantar klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Itu bukti bahwa ES kooperatif dan tidak pernah berniat menghindar. Beliau datang secara bertanggung jawab untuk menghadapi proses ini,” tegas Sukma.

Terkait status tersangka yang disematkan kepada ES, Sukma menekankan bahwa publik harus memahami bahwa penetapan tersebut bukanlah putusan akhir.

“Status tersangka adalah kewenangan penyidik dan bagian dari administrasi penyidikan. Namun itu bukan vonis bersalah. Uji kebenaran materiil baru akan dilakukan di pengadilan,” paparnya.

Ia juga meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum pengadilan memutuskan secara sah.

“Kami mengimbau publik untuk tidak berspekulasi. Klien kami sudah hadir, sudah diperiksa, dan menunjukkan sikap kooperatif. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sukma.***