JABARONLINE.COM - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kepolisian Resor Sukabumi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, Senin (29/12/2025).

Empat anggota Polri yang diberhentikan masing-masing berinisial Aipda FE, Bripka S, Brigadir J, dan Brigadir P. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian sebagai bentuk penegakan aturan internal dan komitmen menjaga marwah institusi.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah hal yang membanggakan bagi institusi kepolisian, melainkan menjadi bentuk keprihatinan sekaligus pengingat bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dan tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Dr. Samian dalam amanatnya.

Menurutnya, keputusan PTDH telah melalui proses panjang berupa pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” lanjutnya.