JABARONLINE.COM - Pada hari Selasa, 25 November 2025, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Acara yang berlangsung di Lapangan Stadion Purnawarman ini menjadi momen bersejarah dalam pengelolaan sumber daya manusia di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Para pegawai yang baru dilantik ini akan mengisi posisi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini dihadirkan sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam sistem pemerintahan.
Inisiatif ini juga memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Bupati Saepul Bahri dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik. "Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi," kata Saepul, Selasa (25 November 2025).
Om Zein, sapaan akrab Bupati, menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta. Ia berharap status baru ini dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.
Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, tergantung pada evaluasi kinerja yang mencakup disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
Lebih dari itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu. Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu.***