JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menata arah kebijakan hukum daerah untuk tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, MM, beserta jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan kepala perangkat daerah dari seluruh kecamatan.
Bahas Program Legislasi dan Penegasan Komitmen Regulasi Berkualitas
Dalam rapat paripurna tersebut, kedua lembaga sepakat menata ulang arah kebijakan hukum daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Program ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki arah, manfaat, dan keberlanjutan yang jelas.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perencanaan hukum daerah tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dirancang berdasarkan kebutuhan strategis pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
“Setiap perda yang kita lahirkan harus menjawab kebutuhan daerah dan menyesuaikan dengan dinamika hukum nasional. Prosesnya harus transparan dan partisipatif,” ujar Asep Japar di hadapan peserta rapat.
Delapan Raperda Strategis Jadi Fokus Pembahasan
Dari hasil pembahasan awal, terdapat delapan Raperda prioritas yang akan masuk ke dalam Propemperda 2026. Di antaranya menyangkut penataan kelembagaan daerah, pengelolaan sumber air, penyertaan modal daerah, hingga pembentukan badan hukum BUMD.
Selain itu, DPRD juga mengajukan lima rancangan peraturan prakarsa dewan, termasuk bidang sosial dan tata kelola lingkungan.
Rapat paripurna juga membahas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian nota pengantar mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Diperkuat
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang dibangun antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyiapkan agenda legislasi tahun mendatang.
“Propemperda bukan sekadar daftar rancangan aturan, tetapi cermin arah kebijakan pembangunan hukum daerah. Karena itu, kami akan mengawal setiap prosesnya hingga tuntas,” kata Budi.
Menurutnya, seluruh rancangan peraturan yang masuk dalam daftar Propemperda 2026 akan dibahas secara terukur agar sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Landasan Menuju Tata Kelola Pemerintahan Modern
Rapat paripurna tersebut menandai langkah awal menuju sistem legislasi daerah yang lebih efektif dan responsif. Dengan disepakatinya program pembentukan perda tahun 2026, Pemkab Sukabumi berharap setiap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung kemajuan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik.
“Hukum daerah bukan hanya dokumen formal, tapi pijakan nyata untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adaptif, dan berorientasi pada rakyat,” tegas Asep Japar.
Melalui kesepakatan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemkab Sukabumi meneguhkan komitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah yang visioner, berpihak pada masyarakat, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.***