JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menata arah kebijakan hukum daerah untuk tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, itu dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, MM, beserta jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan kepala perangkat daerah dari seluruh kecamatan.
Bahas Program Legislasi dan Penegasan Komitmen Regulasi Berkualitas
Dalam rapat paripurna tersebut, kedua lembaga sepakat menata ulang arah kebijakan hukum daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Program ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki arah, manfaat, dan keberlanjutan yang jelas.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perencanaan hukum daerah tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dirancang berdasarkan kebutuhan strategis pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
“Setiap perda yang kita lahirkan harus menjawab kebutuhan daerah dan menyesuaikan dengan dinamika hukum nasional. Prosesnya harus transparan dan partisipatif,” ujar Asep Japar di hadapan peserta rapat.