JABARONLINE.COM - Purwakarta, tamparan.net-Retreat dalam konteks militer yang dilaksanakan Para Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Purwakarta pada 2-4 desember 2025 berlokasi di Ujung Aspal Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jabar dinilai tidak ada korelasinya dengan jabatan atau kinerja yang diemban para kades/perangkat desa yang notabene selaku birokrat desa lebih kepada melayani masyarakat di wilayahnya masing-masing. 

Sedianya, tugas pokok Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Selain itu, retreat para kades dan perangkat desa dalam konteks militer itu diduga menghabiskan anggaran Rp 4,46 milyar adalah sebuah pemborosan keuangan desa dan tidak menghasilkan sisi kemanfaatan sedikit pun bagi kepentingan maupun kesejahteraan masyarakat. 

Jika benar kegiatan retreat para kades dan perangkat desa dalam konteks militer itu menggunakan Dana Bantuan Hasil Pajak (DBHP), apakah berbijak pada regulasi atau nomenklatur untuk alokasi anggaran retreat yang terhitung senilai Rp 8.000.000/desa. Atau hanya sebatas sebuah kebijakan pemangku jabatan APDESI menginstruksikan agar para kepala desa mengikuti kegiatan retreat tersebut. 

Apapun alasannya, maka pengalokasian anggaran untuk kegiatan retreat para kades dan perangkat desa itu harus betul bisa dipertanggungjawabkan karna harus jelas dan sesuai dengan perencanaan maupun pelaksanaan kerja yang terukur, baik yang tertuang dalam peraturan APBDes maupun RKPDes masing-masing desa.

Terlebih lagi bahwa peruntukan dana kegiatan retreat itu harus berpijak pada peraturan hukum yang lebih tinggi. Jadi APDESI harus menganut asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Artinya, jika ada muncul semisalkan regulasi penggunaan DBHP itu dalam Perbup Purwakarta, maka asas hukumnya dapat dikesampingkan karna telah beredar dan berlakunya Permendagri No. 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Dalam Permendagri 20/2018 mengatur secara komprehensif tentang keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Salah satu poin diantaranya penerimaan desa bisa berasal dari bagi hasil pajak/retribusi dari kabupaten/kota. 

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Purwakarta (Forkowap) meminta kepada Pihak Inspektorat ataupun BPK agar segera melakukan audit investigatif terkait Kegiatan Retreat Para Kades dan Perangkat Desa yang diduga anggarannya menggunakan DBHP tersebut. 

Penulis: Penulis : Jalaludin (Sekjen Forkowap)