JABARONLINE.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi dilaporkan menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan brutal. Korban berinisial IY diduga diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pengusaha proyek.

Peristiwa tersebut kini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah korban melaporkannya ke Polres Sukabumi pada Jumat, 12 Desember 2025. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Pendamping hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat kliennya masih berada di lingkungan kantor pada malam hari. Tanpa diduga, tiga orang mendatangi korban dan memaksanya keluar dari area kerja sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban dipaksa mengikuti para pelaku. Saat hendak dimasukkan ke kendaraan, ia sempat mendapat dorongan dan pukulan dari salah satu orang yang ikut dalam rombongan,” ujar Dachi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.

Setelah berhasil membawa korban masuk ke mobil, para pelaku kemudian berkeliling menuju wilayah Cibeureum. Di dalam kendaraan, korban berada di tengah-tengah pelaku dan tidak memiliki ruang untuk melawan. Tekanan verbal dan kekerasan fisik terus dialami selama perjalanan berlangsung.

Menurut penuturan kuasa hukum, kekerasan kembali terjadi ketika kendaraan berhenti di sekitar Jembatan Jajaway. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi sasaran intimidasi dan pemukulan sebelum akhirnya perjalanan dilanjutkan.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa kembali ke kantor tempatnya bekerja. Para pelaku meminta korban mengambil foto keluarganya yang berada di ruang kerja. Usai dari lokasi tersebut, korban sempat diajak menemui salah satu pejabat atasannya di wilayah Kota Sukabumi sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi memprihatinkan.

Dachi menyebut, dari Palabuhanratu hingga Kota Sukabumi, kliennya mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh.

Terkait motif kejadian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban tidak berdasar. Ia menilai tuduhan tersebut hanya dipicu rasa cemburu sepihak dari terduga pelaku.

“Tidak ada hubungan terlarang. Klien kami hanya pernah makan siang di tempat umum bersama istri terduga pelaku. Tidak ada pertemuan tertutup seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat.

“Traumanya cukup serius. Untuk makan dan minum saja masih kesulitan karena luka di wajah,” ungkap Dachi.

Atas kejadian itu, korban melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus masih dalam tahap pendalaman.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.***