JABARONLINE.COM || GORONTALO— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengamankan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.

Tersangka berinisial RA ditangkap oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kawasan Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan RA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka yang telah lebih dulu ditahan,” ujar Maruly, Kamis (30/10/2025).

Menurut Maruly, tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan (performance bond) yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone.

Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan malah dipakai oleh RA untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersangka RA telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,2 miliar,” ungkap Maruly.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka RA kini dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.***