JABARONLINE.COM - Polemik dugaan transfer dana senilai Rp2 miliar yang hanya bertuliskan "Biaya lain" dari Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu memicu reaksi keras publik. Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan, kini menghadapi desakan kuat untuk dinonaktifkan menyusul beredarnya bukti kuitansi transfer dana perusahaan daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Carkaya, mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk bersikap tegas dengan segera menonaktifkan H. Nurpan. Desakan ini disampaikannya dalam sebuah siniar (podcast) bertema Polemik PDAM Indramayu.

Carkaya menyinggung adanya kesalahan fatal berupa transfer dana perusahaan daerah senilai Rp2 miliar kepada PT BRS. Transfer tersebut dinilainya sarat masalah dan patut dipertanyakan dasar hukumnya, terutama setelah beredar luas dugaan bukti kuitansi yang hanya mencantumkan keterangan "Biaya lain" untuk jumlah yang fantastis.

Menurut Carkaya, peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kelalaian administratif semata, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. Ia mempertanyakan legalitas pemindahan dana perusahaan daerah yang bersumber dari APBD ke pihak lain tanpa keterangan yang jelas.

“Secara regulasi, apakah seorang direktur utama diperbolehkan memindahkan uang perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang jelas?” tegas Carkaya. Ia menambahkan bahwa langkah nonaktif terhadap direksi perlu dilakukan demi menjaga tata kelola perusahaan dan kepercayaan publik.

Desakan serupa juga datang dari Bendahara DPC PDI Perjuangan Indramayu, Nanang K. Mahasastra. Melalui media sosial dan siniar yang sama, Nanang mempertanyakan keberanian Bupati Lucky Hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai KPM, termasuk untuk menskorsing Dirut PDAM dan jajaran direksi di tengah polemik yang berkembang. Ia menilai adanya relasi politik di balik persoalan tersebut membuat langkah tegas sulit diambil.