JABARONLINE.COM – Kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak 14 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Abdul Wahab dari LBH Abdul Wahab and Partner, usai mendampingi kliennya, Cecep, dalam pemeriksaan tambahan di satreskrim polres sukabumi, Rabu (22/10/2025).
"Hari ini saya mendampingi klien saya, Pak Cecep, untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencakaran yang dilakukan oleh oknum ASN," ujar Abdul Wahab.
Menurut Wahab, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring).
"Per tanggal 14 Oktober, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Prosesnya berjalan sekitar sembilan hari sejak penetapan itu," jelasnya.
Meski begitu, kata Wahab, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Saat ini belum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Mungkin dua minggu ke depan akan segera dilimpahkan," tambahnya.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
"Mudah-mudahan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan ASN di bidang pendidikan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, korban Cecep mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. “Pelaku sudah ditahan, mungkin langkah selanjutnya kita tunggu saja proses dari pihak pengacara,” ucapnya singkat.
Terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi sebelum penetapan tersangka, cecep mengatakan.
“Enggak ada ancaman, cuma memang sempat ada beberapa orang datang ke rumah saya, mungkin untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Cecep melaporkan dugaan pencakaran oleh oknum ASN berinisial S di Kecamatan Pabuaran pada akhir Juli lalu. Laporan tersebut kini terus bergulir hingga tahap penahanan tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan status hukum pelaku.
"Sudah ditetapkan tersangka dua minggu yang lalu. Betul, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Cecep yang mengaku dicakar oleh oknum ASN berinisial S di Kecamatan Pabuaran, akhir Juli lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan dada serta melaporkannya ke Polsek Lengkong.***