JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas dengan menyita sebanyak 13.764 butir. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta, di mana seorang pengedar berinisial PS (35) ditangkap di kediamannya pada Senin, 10 November 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Kecamatan Plered. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali," kata AKP Yudi Wahyudi, Kasat Res Narkoba, pada Jumat, 21 November 2025.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

Yudi menambahkan, "Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat."

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta," pesan Yudi.***