JABARONLINE.COM – Aksi perburuan liar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi berujung petaka. Seekor babi hutan yang ditembak tidak mati, justru balik menyerang warga hingga mengalami luka serius. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap lima orang terduga pemburu liar yang menggunakan senjata api rakitan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan keresahan masyarakat di Kecamatan Surade dan Ciracap yang kerap mendengar suara tembakan dari kawasan hutan.

“Informasi dari warga langsung kami tindaklanjuti. Kami berhasil mengamankan lima orang beserta senjata rakitan yang digunakan untuk berburu tanpa izin,” ujar Samian, Jumat (10/10/2025).

Kelima pelaku berinisial H (31), M (43), D (30), I (55), dan Hd (57). Mereka diduga telah lama melakukan perburuan babi hutan di sejumlah titik seperti Gunung Wayang, Pasir Tengah, Batukarut, hingga kawasan Pantai Amanda Ratu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima senjata laras panjang jenis cuplis, enam peluru tajam kaliber 5,56 mm, serta empat tas ransel yang digunakan untuk membawa senjata.

“Tak satu pun dari mereka memiliki izin berburu maupun kepemilikan senjata. Semuanya sedang kami periksa secara intensif,” kata Samian menegaskan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa akibat perburuan ilegal tersebut, seorang warga di Kecamatan Ciracap bernama Edi (43) menjadi korban serudukan babi hutan yang sebelumnya ditembak oleh pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, babi itu sempat ditembak tapi tidak mati karena senjatanya rakitan. Hewan itu malah kabur dan menyerang warga di kebun,” tutur Hartono.

Edi yang saat itu sedang memanen cabai bersama istrinya langsung diseruduk hingga kakinya luka parah. “Warga sempat panik, karena babinya lari ke arah pemukiman. Ini jelas membahayakan,” imbuh Hartono.

Ia menambahkan, senjata rakitan tidak memiliki standar keamanan dan daya tembak yang stabil, sehingga berisiko mencelakai pengguna maupun orang lain. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang masih nekat berburu dengan cara seperti ini,” ucapnya.

Edi menceritakan detik-detik dirinya diserang babi hutan di kebun cabai miliknya di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap.

“Saya lagi metik cabai, tiba-tiba dari semak ada babi lari kencang. Langsung nyeruduk saya, kaki kanan saya sobek sampai kelihatan tulang,” ucapnya.

Ia sempat ditolong warga dan dibawa ke bidan desa. Menurutnya, beberapa orang melihat sekelompok pemburu bersenjata di sekitar lokasi.
“Katanya mereka sempat nembak tapi babinya nggak mati, malah kabur ke arah kebun. Sekarang warga takut kalau dengar suara tembakan lagi,” katanya.

Kapolres Sukabumi memastikan akan memperketat patroli di kawasan hutan yang kerap dijadikan lokasi perburuan liar.

“Perburuan liar dengan senjata rakitan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan warga. Kami minta masyarakat berperan aktif melapor bila mengetahui aktivitas serupa,” tegas Samian.

Para pelaku kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Barang Bukti yang Disita:

5 pucuk senjata api rakitan jenis cuplis

6 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm

4 tas pembawa senjata.***