JABARONLINE.COM - Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 2 Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang seharusnya menjadi kabar baik, justru menuai tanda tanya besar. Bantuan yang diharapkan membawa angin segar bagi dunia pendidikan, kini malah berpotensi menjadi masalah serius.

Proyek yang didanai APBD T.A. 2025 senilai Rp. 367.138.000,00 dan dikerjakan oleh CV Kamajaya Raya dengan target waktu 90 hari (12 September 2025 - 10 Desember 2025), kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah dari segi kualitas.

Nilai kontrak yang fantastis tersebut, membuat masyarakat bertanya-tanya. Di era kemajuan teknologi konstruksi, mengapa proses pengadukan material masih dilakukan secara manual, tanpa mesin molen? Pertanyaan ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga menyangkut kualitas dan potensi pemborosan anggaran. Apakah ada yang salah dengan proses ini?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah pihak pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu menyadari potensi pelanggaran standar dalam pengerjaan proyek ini? Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Di lokasi proyek, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

"Ya kalau menurut saya sih mas, kurang bagus lah kenapa bikin adukanya manual saja, nggak pake mesin molen sih, emang nggak apa - apa?" ujar masyarakat mempertanyakan metode pengerjaan proyek yang dinilai tidak lazim.

Upaya konfirmasi kepada Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, H. Caridin, melalui pesan Whatsapp, sampai dua kali belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut. Mengapa Kadisdikbud seolah menghindar dari pertanyaan wartawan? Ada apa dengan pihak Disdikbud Indramayu?

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui badan arbitrase atau nonlitigasi yang difasilitasi oleh komisi informasi, sebelum dibawa ke ranah pengadilan. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan relevan.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, baik pihak Disdik Indramayu hanya bungkam dan tidak berikan reaksi apa pun saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan di kegiatan proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 2 Panyindangan Kulon, dan sekali pun pelaksana proyek juga belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menanti respons cepat dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kejadian ini, jika terbukti benar, bukan hanya soal kualitas bangunan, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.***