Kilasberita.id, JAKARTA, — PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS) menyampaikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang disampaikan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana (BPR MSD) di sejumlah media. Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus permohonan kejelasan penanganan pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT ALS menegaskan bahwa pokok pengaduan yang diajukan kepada OJK adalah terkait permohonan mutasi rekening atas 58 (lima puluh delapan) Bilyet Deposito On Call atas nama PT ALS yang tersimpan di BPR MSD.
Pengaduan tersebut telah disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sebagai saluran resmi.
Menurut PT ALS, permohonan mutasi rekening merupakan hak nasabah yang dilindungi oleh prinsip kejujuran dan kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
Perbedaan Versi Penanganan Sengketa
PT ALS mengungkapkan adanya perbedaan informasi antara versi BPR MSD dan fakta yang dialami PT ALS terkait penanganan sengketa di OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Dalam klarifikasinya, BPR MSD menyatakan telah mengajukan permohonan mediasi kepada OJK pada 3 Juli dan 22 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui APPK OJK dan dilimpahkan ke LAPS. Selanjutnya, menurut BPR MSD, pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada 30 September 2025 karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 61/2020.
Namun, PT ALS menilai penjelasan tersebut tidak logis dan menimbulkan kerancuan. PT ALS mempertanyakan alasan penolakan LAPS terhadap pengaduan PT ALS, sementara menurut versi BPR MSD, permohonan mediasi justru diajukan oleh pihak BPR.
PT ALS juga menyatakan bahwa penolakan LAPS sebenarnya terjadi karena terdapat verifikasi resmi yang menyebutkan bahwa pengaduan masih dalam proses di OJK dan menunggu hasil pertemuan di OJK, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan resmi di portal.