INFOTERKINI.ID - Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way resmi diberlakukan pada ruas Tol Trans Jawa, mencakup bentang jalan dari Kilometer (KM) 132 hingga KM 70. Keputusan ini diambil pada hari Jumat, 27 Maret 2026, sebagai respons cepat terhadap lonjakan volume kendaraan arus balik.

Langkah pengaturan lalu lintas ini merupakan inisiatif bersama antara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Tujuannya adalah memitigasi kemacetan yang diprediksi terjadi pada ruas-ruas tol utama pasca perayaan hari raya.

Keputusan pemberlakuan one way ini didasarkan pada analisis situasi di lapangan yang menunjukkan peningkatan kepadatan di beberapa titik strategis. Kondisi ini memerlukan intervensi struktural untuk menjaga kelancaran mobilitas pemudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kepadatan terjadi lebih cepat dari estimasi awal, terutama disebabkan oleh adanya hambatan di fasilitas rest area. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dikeluarkan dari Command Center KM 29 Korlantas Polri Tol Cikampek, Bekasi.

Lebih lanjut, pemerintah telah menyiapkan skema eskalasi jika volume kendaraan terus meningkat signifikan. "Direncanakan, jika terjadi peningkatan volume kendaraan, akan diberlakukan one way lokal tahap dua dari KM 169 sampai KM 70, dan tahap tiga dari KM 188 sampai KM 70," demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

Bahkan, opsi penerapan one way skala nasional yang mencakup Tol Kalikangkung juga disiapkan dan dapat diberlakukan berdasarkan diskresi penuh dari pihak Kepolisian. Hal ini menunjukkan kesiapan otoritas dalam mengantisipasi skenario terburuk kepadatan lalu lintas.

Menhub Dudy juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk proaktif mencari informasi terkini mengenai dinamika lalu lintas yang terjadi. "Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk merencanakan kepulangan dengan memanfaatkan aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga," ujarnya.

Pemanfaatan aplikasi resmi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi real-time mengenai rekayasa lalu lintas, kondisi rest area, serta fasilitas pendukung perjalanan lainnya. Hal ini bertujuan agar perjalanan arus balik berjalan lebih terencana dan aman.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan pelaku industri logistik mengenai aturan yang berlaku selama periode Angkutan Lebaran 2026. "Dudy juga mengingatkan pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026, yang melarang operasional kendaraan sumbu tiga ke atas hingga 29 Maret 2026," kata beliau.