JABARONLINE.COM - Penunjukan dr. H. Wawan Ridwan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat, memicu gelombang pertanyaan di kalangan publik. Aroma tak sedap menyeruak terkait proses pengangkatannya, yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan.

Keputusan menempatkan Kepala Dinas Kesehatan (dr. Wawan) sebagai pucuk pimpinan RSUD Indramayu dianggap cacat administrasi. Selain itu, penunjukan dr. Wawan sebagai PLT Dirut RSUD Indramayu dinilai terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur yang seharusnya.

Sumber internal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam surat pengunduran diri dr. Wawan saat penunjukannya sebagai Dirut RSUD Indramayu. Pasalnya, pada saat penunjukan itu, yang bersangkutan masih tercatat sebagai Dewan Pengawas RSUD Indramayu.

"Kalau ditelaah secara aturan ini terjadi maladministrasi, seakan dipaksakan dan dipercepat prosesnya. Jadi terbit SK PLT Direktur RSUD dulu, terus dr. Wawan disuruh untuk mengundurkan diri dari Dewas, sehingga surat pengunduran diri dibuat tanggal tanggal mundur, yaitu tanggal 8 September 2025 karena yang bersangkutan diangkat tanggal 15 September 2025," ungkap sumber di BKPSDM yang meminta dirahasiakan identitasnya, Kamis (16/10/2025) malam.

Sumber tersebut menambahkan, mulusnya langkah dr. Wawan menduduki kursi PLT Dirut RSUD disinyalir kuat melibatkan praktik rekayasa dan KKN, dengan dugaan keterlibatan Kabid Mutasi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani. Proses ini jelas melanggar aturan, sehingga keberadaan dr. Wawan dianggap cacat administrasi dan tidak sah.

"Pertanyaannya, apakah Kabid Mutasi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengisi Dewas yang baru sebagai pengganti dr. H. Wawan Ridwan, MM?. Apabila sudah ada, siapakah Dewas pengganti dr. H. Wawan Ridwan tersebut?. Ini patut dibongkar agar publik tahu, karena RSUD Indramayu ini adalah obyek vital dan aset daerah yang sudah maju dan mapan yang semestinya dijaga dipertahankan, jangan sampai rusak di tangan orang yang salah," jelas sumber tersebut.

Sumber itu juga membeberkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara Jakarta dan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, serta Sekda Indramayu sebagai pejabat tertinggi ASN di Pemkab Indramayu. Tujuannya adalah agar maladministrasi ini segera diluruskan.

Menurut sumber yang sama, Pemerintah Kabupaten Indramayu diduga melanggar Surat Edaran Kepala BKN No 1 Tahun 2021 terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Tinggi Pratama.

Menanggapi polemik ini, dr. Wawan Ridwan, PLT Direktur RSUD Indramayu, memberikan jawaban singkat saat dihubungi wartawan pada Jumat (17/10/2025) melalui WhatsApp:

"Tidak ada komentar," jelas dr. Wawan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan tindakan tegas diambil jika terbukti adanya pelanggaran. (Tim)