JABARONLINE.COM - Gelombang ketidakberesan mengguncang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Wawan Ridwan di Indramayu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu tak tinggal diam dan segera memanggil Plt Direktur RSUD, dr. Wawan Ridwan, untuk memberikan penjelasan terkait dugaan praktik maladministrasi yang mencoreng penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan menjadi Plt Direktur RSUD Indramayu. Aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tercium begitu menyengat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Komisi 1 DPRD Indramayu akan bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu bidang Mutasi dan Promosi. Tujuannya adalah mengurai benang kusut permasalahan ini dan mencari kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Nanti di tindaklanjuti oleh komisi 1 dengan mengundang steakholder terkait,makasih infonya," kata Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, akhir pekan kemarin (18/10/2025).

Ketua Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Ia mengecam praktik KKN dan cacat administrasi yang diduga kuat mewarnai penunjukan Plt Dirut RSUD Indramayu.

Menurutnya, praktik ini adalah duri dalam daging birokrasi yang harus segera dicabut. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati yang tak bisa ditawar, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN dan bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Agus membeberkan bahwa penunjukan dr. Wawan Ridwan sebagai Plt Dirut RSUD Indramayu terindikasi kuat tidak sah dan cacat administrasi. Lebih jauh lagi, persoalan ini bahkan mengarah pada tindakan pidana, dengan dugaan pemalsuan dokumen terkait pengunduran dirinya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD.

"Kami akan serius pelajari kasus ini, dan lembaganya akan mengawal prosesnya,baik proses di dewan maupun di APH jika kasus ini mengarah ke pidana.Kami juga akan segera mengirimkan surat audensi untuk Kepala Dinas Kesehatan yang merangkap jabatan Plt Dirut RSUD Indramayu untuk mendalami polemik ini," jelas Agus, Rabu (22/10/2025).

Sebelumnya, sorotan tajam tertuju pada penunjukan Kepala Dinas Kesehatan (dr. Wawan) sebagai Dirut RSUD Indramayu yang dinilai cacat administrasi. Jabatan rangkap yang diemban dr. Wawan dinilai janggal dan terkesan dipaksakan, mengabaikan aturan yang berlaku.

Sumber internal BKPSDM Kabupaten Indramayu mengungkapkan adanya dugaan rekayasa surat pengunduran diri dr. Wawan saat proses penunjukannya sebagai Dirut RSUD Indramayu. Pasalnya, saat penunjukan, dr. Wawan masih tercatat sebagai Dewan Pengawas RSUD Indramayu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas proses tersebut.

“Kalau ditelaah secara aturan ini terjadi maladministrasi, seakan dipaksakan dan dipercepat prosesnya.Jadi terbit SK Plt Direktur RSUD dulu,terus dr.Wawan disuruh untuk mengundurkan diri dari Dewas,sehingga surat pengunduran diri dibuat tanggal mundur,yaitu tanggal 8 September 2025 karena yang bersangkutan diangkat tanggal 15 September 2025,” ungkap sumber di BKPSDM yang meminta dirahasiakan identitasnya, kemarin (16/10/2025).

Sumber tersebut menambahkan bahwa mulusnya dr. Wawan menduduki kursi Plt Dirut RSUD diduga kuat melibatkan Kabid Mutasi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani, dalam praktik rekayasa dan KKN. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan membuat posisi dr. Wawan menjadi tidak sah.

Lebih lanjut, sumber itu mengaku telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan Sekda Indramayu. Tujuannya adalah agar maladministrasi ini segera diluruskan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021 terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Tinggi Pratama.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Indramayu, dr. Wawan Ridwan, belum memberikan keterangan terkait polemik ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak membuahkan hasil karena nomor wartawan diblokir.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Indramayu, Sri Dewi Gustiani, yang belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan. (Tim)