JABARONLINE.COM — Di sejumlah wilayah yang berbatasan dengan hutan, perbukitan, atau area pegunungan, keberadaan hewan liar seperti rubah kerap bersinggungan dengan lingkungan permukiman warga. Bahkan di era modern, rubah tidak lagi hanya dijumpai di alam liar, melainkan mulai dipelihara oleh sebagian masyarakat sebagai hewan eksotis.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah rubah termasuk hewan najis seperti anjing? Bagaimana status air liurnya menurut Islam, serta bagaimana cara menyucikannya apabila mengenai pakaian atau area di dalam rumah?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan kebersihan dan kesucian, memberikan panduan yang jelas dalam menyikapi interaksi manusia dengan hewan.

Rubah dalam Fiqih Islam: Bukan Anjing dan Tidak Disamakan

Dalam kajian fiqih, rubah (tsa‘lab) bukan termasuk anjing dan tidak disamakan dengannya. Rubah tergolong hewan buas yang masih satu kelompok dengan serigala, namun memiliki perbedaan mendasar dengan anjing, baik dari sisi perilaku, kebiasaan makan, maupun karakter alaminya.

Para ulama menegaskan beberapa poin penting terkait rubah:

Rubah tidak menjulurkan lidahnya sebagaimana anjing

Rubah tidak termasuk kategori najis mughallazah (najis berat)

Tidak terdapat dalil sahih yang menyamakan rubah dengan anjing dalam hal kenajisan