INFOTERKINI.ID - Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintensifkan kerja sama strategis di wilayah Jawa Timur. Inisiatif ini diwujudkan melalui kunjungan langsung ke berbagai perusahaan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026.
Langkah kolaboratif ini merupakan implementasi konkret dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya. Fokus utama perjanjian tersebut adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, baik dalam aspek perpajakan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tujuan sentral dari sinergi ini adalah menyelaraskan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan kepatuhan perpajakan perusahaan. Integrasi data ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih transparan dan efisien bagi seluruh entitas bisnis di Jawa Timur.
Hadi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Hal ini juga membantu mengidentifikasi cakupan kepesertaan secara lebih akurat demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Mengenai korelasi antara perlindungan sosial dan kinerja perusahaan, Purnomo menyatakan, "Jika pekerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas kerja meningkat, dan kepatuhan pajak pun ikut membaik." Pernyataan ini menyoroti manfaat ganda dari kepatuhan jaminan sosial.
Melalui program terintegrasi ini, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat dideteksi lebih cepat. Deteksi dini ini memungkinkan lembaga terkait memberikan edukasi dan pendampingan yang tepat waktu kepada perusahaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, turut mengapresiasi langkah ini sebagai bukti komitmen bersama dalam membangun tata kelola kepatuhan yang lebih baik. Ia menekankan bahwa upaya ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan fiskal tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Darmawan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme berbagi informasi tersebut, "Dengan berbagi data secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar memenuhi seluruh kewajibannya, baik perpajakan maupun ketenagakerjaan, demi memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia."
Kunjungan gabungan ini memberikan efisiensi waktu yang signifikan bagi perusahaan, sebab mereka dapat melengkapi persyaratan administrasi untuk kedua program wajib pemerintah dalam satu sesi kunjungan. Perusahaan tidak perlu lagi menghadiri panggilan dari masing-masing lembaga secara terpisah.