JABARONLINE.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai tetap harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Wacana penempatan Polri kembali di bawah kementerian disebut tidak relevan dan berpotensi menjadi kemunduran reformasi.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C Suhadi, SH, MH, menegaskan bahwa Polri saat ini merupakan institusi hasil reformasi yang sebelumnya pernah berada di bawah Menhankam/Pangab sebelum akhirnya ditempatkan langsung di bawah Presiden.
“Kalau Polri kembali di bawah kementerian, itu berarti kita mengalami kemunduran. Undang-Undang Polri sudah jelas menegaskan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Suhadi, penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi intervensi politik. Ia menilai, kondisi tersebut dapat membuat Polri menjadi objek kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau di bawah kementerian dikhawatirkan makin amburadul karena bisa menjadi bahan bancakan menteri-menteri yang memiliki korelasi dengan partai politik,” tegasnya.
Suhadi menambahkan, posisi Polri di bawah Presiden saat ini merupakan format paling ideal. Ia menekankan bahwa penguatan institusi Polri seharusnya dilakukan melalui konsistensi penegakan hukum dan ketegasan pimpinan, bukan dengan perubahan struktural.
“Terkait transformasi Polri ke arah yang lebih baik, Kapolri harus tegas menjalankan mandat undang-undang. Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Tidak boleh lagi melihat latar belakang partai atau tokoh tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai tidak ada jaminan Polri akan lebih baik jika ditempatkan di bawah kementerian. Justru, kata Suhadi.
Polri yang berada langsung di bawah Presiden memiliki posisi yang lebih kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional dalam penegakan hukum.