INFOTERKINI.ID - Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan metode penargetan yang lebih presisi. Salah satu instrumen utama yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan adalah sistem pengelompokan berdasarkan tingkat desil.
Kemudahan akses kini diberikan kepada masyarakat untuk mengetahui posisi desil mereka secara mandiri. Proses verifikasi ini dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan, dilansir dari Bansos.
Desil merupakan metodologi yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengkategorikan penduduk ke dalam sepuluh kelompok. Pengelompokan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap tingkat kesejahteraan ekonomi setiap unit keluarga.
Secara umum, angka desil yang lebih tinggi mengindikasikan bahwa keluarga tersebut memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih baik. Sebaliknya, desil dengan angka yang lebih rendah menunjukkan prioritas utama dalam menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Masyarakat kini memiliki akses langsung ke situs resmi Kemensos untuk mengecek status desil mereka. Proses pengecekan ini sangat ringkas, sebab hanya memerlukan input NIK untuk menampilkan hasilnya secara instan.
Perubahan signifikan terlihat pada platform Cek Bansos, yang kini tidak hanya menampilkan status penerima bantuan. Situs tersebut telah diperbarui untuk juga menyediakan informasi detail mengenai tingkat desil yang dimiliki oleh pengguna yang melakukan verifikasi.
Kemensos menekankan bahwa penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada besaran penghasilan keluarga. Justru, proses penilaian melibatkan beragam indikator sosial dan ekonomi yang komprehensif untuk menetapkan posisi desil setiap keluarga.
Faktor-faktor lain yang turut dipertimbangkan dalam penilaian ini mencakup jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, kondisi fisik tempat tinggal, intensitas penggunaan listrik, hingga aset properti yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Data desil ini juga bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Terdapat penyesuaian penting dalam kriteria penerima bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang berlaku mulai tahun 2026. Sebelumnya, PKH menyasar desil 1 hingga 4, sementara BPNT mencakup desil 1 hingga 5.