JABARONLINE.COM– Uben Yunara, mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis malam, 9 Oktober 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Informasi penahanan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., yang membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Ya, benar. Saudara Uben Yunara telah ditahan sejak Kamis malam oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” Ujarnya
Ridho menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia memperkirakan pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
“Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” tambahnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK Jawa Barat yang turut aktif memberikan dukungan dan pengawalan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Ridho menegaskan bahwa penahanan Uben Yunara merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Ia berharap, mantan pejabat BPR tersebut dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan perbuatannya.
“Tentu kini saudara Uben Yunara harus dapat mempertanggungjawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini. Ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku secara adil,” tegasnya.
Polda Jawa Barat hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada Uben Yunara.
Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan hingga adanya kepastian hukum melalui persidangan.***