JABARONLINE.COM - Kesabaran warga Kabupaten Sukabumi terhadap kondisi jalan rusak akhirnya mencapai batas. Sejumlah warga yang merasa dirugikan secara langsung menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Langkah hukum ini diprakarsai oleh tim kuasa hukum Diren Pandimas & Partners bersama perwakilan warga terdampak.
Mereka menilai kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut, larut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berdampak serius pada keselamatan dan ekonomi masyarakat.
“Kondisi jalan rusak ini bukan terjadi sehari dua hari. Ada yang berbulan, bulan, bahkan bertahun, tahun. Dampaknya nyata, kecelakaan meningkat, kendaraan rusak, aktivitas ekonomi lumpuh.
Ini bukan musibah, ini kelalaian,” tegas Diren Pandimas, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, warga selama ini menanggung beban akibat buruknya infrastruktur tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Padahal, secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh atas pemeliharaan jalan kabupaten.
“Undang undang sudah sangat jelas. Pemerintah kabupaten adalah penyelenggara jalan. Jika jalan rusak dan membahayakan lalu lintas, harus segera diperbaiki atau minimal dipasang rambu. Jika lalai, ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Gugatan ini, lanjut Diren, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, serta diperkuat oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.