JABARONLINE.COM– Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dari Fraksi PAN, Yadi Supriadi, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkab Bandung dalam menertibkan reklame ilegal yang marak berdiri tanpa izin di berbagai titik strategis.
Turun langsung ke lokasi penertiban bersama tim gabungan, Yadi menyatakan bahwa kehadiran legislatif dalam operasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk mengawal kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini pemerintah tidak hanya bicara, tapi bertindak. Kita turun langsung bersama jajaran, termasuk Pak Kasatpol PP. Ini bentuk keseriusan dalam menertibkan para pengusaha reklame yang bandel,” tegas Yadi saat ditemui di lokasi penertiban di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, sektor reklame merupakan salah satu sumber PAD yang potensial, namun selama ini belum tergarap secara optimal akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan perizinan dari sejumlah pelaku usaha.
“BPK sudah menemukan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor reklame. Maka penertiban seperti ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi langkah penyelamatan keuangan daerah,” ujarnya.
Yadi juga mengapresiasi kerja Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta seluruh unsur yang terlibat dalam penertiban tersebut, termasuk DPUTR, Satpol PP, Kejaksaan, Dishub, TNI, dan Polri. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendorong langkah-langkah konkret agar tidak ada lagi reklame ilegal yang berdiri tanpa kontribusi kepada daerah.
“Kami di DPRD siap mengawal dan mendukung seluruh langkah strategis Pemkab dalam penertiban ini. Jangan beri ruang untuk pengusaha yang tidak taat aturan. Kepatuhan perizinan adalah tanggung jawab semua pihak,” tegas Yadi.
Dengan operasi ini, Yadi berharap pengusaha reklame dapat segera membenahi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk PBG dan Izin Penyelenggaraan Reklame, sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2024.
“Kalau masih membandel, jangan salahkan kalau reklamenya disegel atau dibongkar. Ini bukan soal ancaman, tapi soal ketegasan penegakan aturan,” tutupnya.***