INFOTERKINI.ID - Pemerintah Indonesia mengesahkan kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang mulai berlaku efektif sejak 2 April 2026. Aturan ini secara spesifik menetapkan batasan pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kategori kendaraan roda empat berpelat hitam.
Kebijakan pembatasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai upaya strategis pemerintah. Tujuannya adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat menjadi lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Akses pembelian Pertalite kini wajib terintegrasi dengan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina, yang menggunakan sistem barcode verifikasi. Hal ini menjadi syarat utama bagi konsumen yang ingin memanfaatkan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Mengenai batasan kuota tersebut, Airlangga Hartarto memberikan keterangan resminya. "Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," ujar Airlangga Hartarto.
Penegasan lebih lanjut mengenai siapa saja yang terdampak aturan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Beliau menggarisbawahi bahwa batasan 50 liter per hari hanya ditujukan bagi mobil penumpang pribadi.
Menurut Menteri Bahlil, pembatasan tersebut dikecualikan bagi angkutan umum seperti bus dan truk, karena kebutuhan operasional harian mereka menuntut volume konsumsi BBM yang jauh lebih besar daripada mobil pribadi.
Sebagian besar mobil populer di Indonesia, seperti MPV populer, memiliki kapasitas tangki bahan bakar di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hanya berkapasitas 43 liter, sementara Mitsubishi Xpander sekitar 45 liter.
Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) yang sering mengisi Pertalite juga berada di bawah kuota harian tersebut, meskipun secara teknis dianjurkan menggunakan BBM dengan RON 91. Toyota Agya dan Daihatsu Ayla hanya memiliki tangki 33 liter, sementara Sigra dan Calya 36 liter.
Artinya, pengisian tangki hingga penuh pada mayoritas mobil pribadi tersebut tidak akan melampaui batas maksimal 50 liter yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam sistem MyPertamina. Saat ini, belum ada pembatasan spesifik mengenai jenis mobil yang diizinkan mengisi Pertalite, selama sudah terdaftar di MyPertamina.