JABARONLINE.COM - Senin (20/10/2025), suasana di sepanjang bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tampak berbeda. Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan negara. Penertiban ini meliputi area Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR).

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukannya.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui serangkaian proses panjang dan terencana, mulai dari pendataan hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.

"Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa," kata Surya Wijaya.

Surya menambahkan, penertiban ini menyasar tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Total bangunan liar yang terdata mencapai 515 unit.

"Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut," jelasnya.

Sebelum aksi pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menerbitkan sejumlah surat resmi, dimulai dengan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, disusul Surat Peringatan I, II, dan III yang diterbitkan secara berurutan pada tanggal 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban pada tanggal 16 Oktober 2025.

"Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini," ungkapnya.

Penertiban ini melibatkan 400 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.

"Kita mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak, mulai dari Polres, Kodim, PJT, DLH, hingga Dishub. Personel keseluruhan yang turun di lapangan sekitar 400 orang," kata Surya.

Lebih lanjut, Surya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menata kawasan tersebut, termasuk normalisasi sungai dan pelebaran jalan di bantaran sungai.

"Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan," imbuhnya.

Surya Wijaya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan," tutup Surya Wijaya. (Har)