INFOTERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi tegas mengenai penertiban hunian liar yang berada di bantaran jalur kereta api di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penertiban ini ditegaskan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak atau spontan.
Langkah penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari program jangka panjang yang telah digariskan oleh otoritas terkait. Prioritas utama dalam penertiban ini adalah menjamin aspek keselamatan publik bagi warga yang tinggal di area rawan tersebut.
Keputusan ini juga didasarkan pada amanat undang-undang yang mengharuskan penataan ruang publik, khususnya di zona vital seperti jalur perkeretaapian. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang beredar luas.
Persepsi yang berkembang di masyarakat mengaitkan waktu eksekusi pembongkaran ini dengan adanya kunjungan kerja dari Presiden Prabowo Subianto ke wilayah tersebut. Pemerintah segera merespons narasi yang berkembang tersebut untuk menjaga transparansi.
Otoritas terkait menyatakan bahwa proses sosialisasi kepada warga yang terdampak telah dilaksanakan jauh hari sebelum eksekusi penertiban berlangsung di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya prosedur komunikasi yang telah ditempuh.
Menyikapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta turut angkat bicara mengenai nasib para warga yang harus kehilangan tempat tinggalnya. Mereka menekankan perlunya solusi konkret bagi warga terdampak.
DPRD DKI secara spesifik meminta Pemerintah Provinsi untuk segera memastikan ketersediaan rumah susun (rusun) yang layak sebagai tempat relokasi permanen bagi warga yang digusur. Hal ini menjadi poin penting dalam penataan sosial.
"Penertiban rel di Senen ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan bagian dari rencana penataan kawasan jangka panjang yang mengutamakan keselamatan publik dan berlandaskan undang-undang," ujar salah satu pejabat terkait, dilansir dari sumber berita.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban fisik, tetapi juga memberikan solusi hunian yang memadai. "DPRD DKI meminta agar warga yang terdampak penertiban ini direlokasi secara layak ke rumah susun," kata perwakilan DPRD DKI Jakarta, dilansir dari sumber berita.